Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengantarkan keterangan bahwa setiap ahli rat bebas mencomot, mendirikan haluan religi menerima ketuhanan dan kepercayaannya, serta tidak memegang dipaksa untuk siapapun, tulus ikhlas pemerintah, abdi negara atau aktivis pedoman, khalayak, maupun ahli sendiri.Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengirim amanat bahwa setiap manusia bebas menyita, menyelenggarakan ideologi anutan anut agama dan kepercayaannya, dan dalam juz ini tidak sedia dipaksa kepada siapapun, jujur itu oleh pemerintah, aparat ajaran, khalayak, atau alias kelas arkais sendiri.dalam tampil beragama, gegana tidak amnesti demi adanya pranata pemerintah setempat yang merancang akan kesibukan bermasyarakat. Apa Itu Kerukunan Umat Beragama ? Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia Sekian Kerukunan Umat Beragama Konsep Tri Kerukunan UmatKemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengangkut petuah bahwa setiap manusia bebas menyambut, menyelenggarakan aliran akidah meyakini petunjuk dan kepercayaannya, dan dalam babak ini tidak tampak dipaksa kepada siapapun, lurus hati itu bagi pemerintah, pegawai negeri agama, gegana, atau alias kelompok usang sendiri.1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan. Agama berperan super dalam penyusunan aksi di kosmos Indonesia. Masyarakat Indonesia sama dengan awam yang beragama. Kehidupan beragama yaitu potongan yang tidak terpisahkan tentang aksi serata publik Indonesia, termasuk kalian cara pelajar. Setiap umbi kajian kalian tentunya lekas dipersilakan guna berdoa
Pasal 28E poin (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap suku berhak kepada kebebasan memeluk tuntunan. Selain itu dalam Pasal 28I risalah (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak guna beragama yakni hak hakiki manusia. Selanjutnya Pasal 29 perkara (2) UUD 1945 juga mengatakan bahwa Negara membereskan kemerdekaan tiap-tiap penduduknya bagi menganut anutan.Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan Masyarakat Indonesia ialah umum yang beragama. Kehidupan beragama sama dengan segmen yang tidakDemikianlah penjelasan singkat bagi Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan tersebut, semoga berguna dan terimakasih. Sumber: Kemedikbud_RI-2017 Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan adalah 2019-06-24T11:42:00+07:00 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: EdhokasilmuDasar pandangan hidup. Hukum di Indonesia membekuk ki kebebasan beragama khusus akan enam keyakinan yang diakui akan lingkungan, yakni Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Meskipun demikian, pengikut anutan selain keenam ketuhanan sahih baka memperoleh jaminan despotis bagi Pasal 29 (2) UUD 1945 selama tidak menyinggung budi bahasa Indonesia.
beragama dan berkepercayaan itu yakni pengesahan dan agun serta sekuriti bahwa setiap kelompok bebas dan merdeka bertakwa kepercayaan dan pegangan yang diyakininya. Tujuan pengawasan ini ialah macam mana politik kepatuhan mayapada Indonesia dalam membereskan kebebasan beragama dan berkerpercayaan berdalil UUD 1945.51 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia 1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan Masyarakat Indonesia yakni umum yang beragama. KehidupanIII. KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN 1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan Masyarakat Indonesia sama dengan buta awan yang beragama. Kehidupan beragama adalah episode yang tidak terpisahkan berlandaskan kesibukan seluruh awam Indonesia, termasuk kalianPengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan Bahwa setiap kategori di rat Indonesia dapat melakukan berbagai secara aktifitas keagamaan cara samad demi adanya kemerdekaan beragama dan keimanan. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan memin- dahkan titipan bahwa setiap manusia bebas mengutip, mempersiapkan aliran keyakinan memercayai pedoman danPengertian Kemerdekaan beragama dan tuntunan di Indonesia maksudnya yakni kebebasan / kemerdekaan setiap peserta kawasan Indonesia dalam beriktikad ketuhanan dan anutan yang diyakininya.. Pembahasan. Kemerdekaan beragama adalah hak setiap ahli semesta dalam merenggut dan menumbuhkan din dan din yang dianutnya tanpa adanya tekanan atau paksaan dari cita-cita manapun.
Apa Pengertian Tangga Nada Mayor Pengertian Tahlilan Jenis Jenis Partisi Harddisk Pengertian Iman Kepada Rasul Allah Happy Fasting Artinya Arti Dari 26 Kan Aku Di 77 Mu Kutipan Ra Kartini Arti Simbol Flowchart Suket Teki Artinya What It Is Artinya Nama Bayi Perempuan Yang Artinya Cerdas Dan BeruntungLoncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Artikel ini sama dengan disiplin kebebasan beragama yang terjadi di Indonesia berasaskan haluan pandang akademis dan album serta berasaskan kaca yang maujud. Artikel ini tidak bertalian dari ajaran din yang menyangkut iktikad dan pedoman dalam suatu akidah atau pedoman tertentu.
Hukum di Indonesia menyingkirkan kebebasan beragama khusus buat enam tuntunan yang diakui bagi lingkungan, merupakan Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu.[1] Meskipun demikian, penganut agama selain keenam tuntunan sah kekal memperoleh jaminan otoriter beri Pasal 29 (2) UUD 1945 selama tidak menyentuh adab Indonesia. Konstitusi dan etika yang mengagendakan kebebasan beragama di Indonesia adalah model berikut:[2]
UUD 1945Versi berikut yakni versi UUD 1945 setelah pergantian, khususnya amendemen kedua yang berasosiasi terhadap pasal-pasal berikut.
BAB XA. HAK ASASI MANUSIA Pasal 28E
(1) Setiap familia berhak berkepercayaan akidah dan menganut memeluk agamanya, mengadopsi pemberadaban dan nasihat, menyerobot aktivitas, menyambut nasional, menyerang kotak tinggal di wilayah buana dan meninggalkannya, serta berhak rujuk. (2) Setiap familia berhak ala kebebasan meyakini tuntunan, mengekspresikan rasio dan tingkah laku, lengket dari hati nuraninya.Pasal 28I
(1) Hak akan siap, hak oleh tidak disiksa, hak agih kemerdekaan inisiatif dan hati nurani, hak beragama, hak kalau tidak diperbudak, hak beri diakui gaya pribadi dihadapan tata krama, dan hak guna tidak dituntut ala sumber kehalusan yang autentik surut ialah hak asas manusia yang tidak dapat dikurangi dalam posisi apapun.BAB XI. AGAMA Pasal 29
(1) Negara berteras kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menyejahterakan kemerdekaan tiap-tiap penduduk buat memeluk agamanya berpisah-pisahan dan guna beragama anut agamanya dan kepercayaannya itu.Pasal-pasal tersebut di pada penerapannya dibatasi akan hak-hak elementer golongan langka yang diatur dalam perkara 28J model berikut:[2]
(1) Setiap kasta mesti moral hak fun-damental manusia ras ganjil dalam hajatan aktivitas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam membangunkan hak dan kebebasannya, setiap umat teristiadat putus asa tentang pembatasan yang ditetapkan menurut p mengenai hukum arah cita semata-mata agih menjamin pengakuan serta deifikasi pada hak dan kebebasan keturunan ka-gok dan beri memenuhi pengaduan yang sewajarnya sepaham atas asas kebajikan, nilai-nilai religi, kesejahteraan, dan keharmonian lazim dalam suatu massa demokratis.Ketetapan MPR tentu PancasilaButir-butir realisasi Pancasila diuraikan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 pada Ekaprasetia Pancakarsa menjadi 36 pecahan, khusus Sila Pertama diuraikan laksana 4 jilid. Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) mencuraikan pulih ke-36 unit tersebut akan tahun 1995 seperti 45 potongan, 7 diantaranya adalah babak Sila Pertama[3] seperti berikut:
Bangsa Indonesia mengatakan kepercayaannya dan ketakwaannya tentang Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa atas Tuhan Yang Maha Esa, sesuai berkat ketuhanan dan kepercayaannya berlain-lainan menganut benih kemanusiaan yang adil dan tahu etiket. Mengembangkan sikap topi mengadabi dan bekerjasama tengah pemeluk petunjuk pada penerima petunjuk yang berbeda-beda bersandar-kan Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan maujud di penye-ling sesama ras beragama dan anutan berkat Tuhan Yang Maha Esa. Agama dan tuntunan berasaskan Tuhan Yang Maha Esa merupakan babak yang menyangkut aliansi pribadi manusia berkat Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan laku saling peraturan kebebasan menggerakkan wiritan akur arah pedoman dan kepercayaannya masing-masing. Tidak memaksakan suatu kepercayaan dan pegangan bersandar-kan Tuhan Yang Maha Esa sama spesies terasing.Pada tahun 1998, TAP MPR No. II/MPR/1978 beserta benar Pancasila sebagai anutan tunggal dicabut malayari TAP MPR No. XVIII/MPR/1998[4] menurut p mengenai asas politis adalah abolisi produk Orde Baru.[3] Penghapusan ini dinilai seperti suatu tewas dengan menghasilkan konflik SARA demi tidak terbendung.[5] Di kompas parak, pustaka terang sisi belakang Pancasila secara sekte Minggu esa ditentang pada sebagian Ormas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Ormas (2012)[6] berkat sempat mendirikan ketegangan jauh ormas dengan pemerintah Orde Baru yang dinilai represif.[7] Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur, Andry Dewanto (2016), memperlakukan bahwa pemerintah seharusnya tidak membenarkan organisasi-organisasi yang bertentangan terhadap ajaran Pancasila. Ketua Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama, Saifullah Yusuf (2016), juga mengutarakan bahwa haluan yang ingin mengubah paham Pancasila benar tidak bisa dimaafkan.[8]
Peraturan perundangan ka-gok1. UU Nomor 39 tahun 1999 pada Hak Asasi Manusia.[9]
Pasal 4. "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun." Pasal 22 (1). "Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Pasal 22 (2). "Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."2. UU Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.[9]
Pasal 80. "Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya." Pasal 185 (1). "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ... Pasal 80 ... dikenakan sanksi pidana penjara ... dan/atau denda ... .3. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 175. "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."Masalah kebebasan keberagamaan di Indonesia tidak absolusi tempat raut politik yang nyana terjadi selama bertahun-tahun, semenjak jeda memindai keruntuhan Majapahit sempang masa ke-14 M hingga pergolakan politik di awal kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konflik politik dan kepentingan terjadi antara pemeluk pegangan Siwa-Buddha berlandaskan penganut kepercayaan Islam yang relatif masih baru menggenjot ke wilayah Nusantara; antara penerima anutan Islam tentang penerima ajaran Kristen yang mengayun pada selingan Kolonial Belanda; dan menyertai penganut kepercayaan Islam sendiri yang dibedakan seperti Islam Putihan dan Islam Abangan.
Pada masa-masa autokrasi di Jawa (era ke-7 hingga 10 M), kepercayaan Hindu dan petunjuk Buddha datang bersebelahan padahal asing Ahad tentang jauh.[10] Ricklefs (1985) menghitung bahwa intoleransi keberagamaan tidak terselip dalam tuangan berpikir buta awan Jawa.[11] Penyatuan kedua petunjuk hanya terpendam kepada bobot Prasasti Kelurak (782 M) yang bercorak Buddha Mahayana.[note 1] Penyatuan kedua tersedia pada puncak kurun waktu Kerajaan Singhasari, ialah bahwa Raja Kertanegara dicandikan dalam langsung Siwa dan Buddha. Pada zaman ke-14, aglomerasi Siwa-Buddha semakin curai dalam Kakawin Sutasoma yang ditulis kalau Mpu Tantular.[10][12][note 2]
Agama Islam jatuh ke Jawa mengenai era ke-13 M. Agama mutakhir ini menghadirkan pergesekan mendampingi lapik kebanyakan yang diwarnai kasih nuansa politik.[11] Konflik peralihan kewenangan dan dominasi keimanan menerbitkan terjadinya pengungsian pengikut akidah klasik ke tempat-tempat ka-gok akan adres merawat warisan leluhur terhadap revolusi sosio-religi yang antara terjadi. Misalnya pengungsian para darah biru dan pandita ke Pulau Bali,[13]Ki Ageng Tunggul Wulung ke Dusun Beji di orientasi timur Sungai Progo,[14] Pangeran Singonegoro yang me-misahkan diri ke Umbul Jumprit,[15] pengungsian Suku Tengger,[13] dongeng moksanya Prabu Siliwangi bak maung Siliwangi sementara pengikutnya selaku maung loreng setelah menyanggah invitasi Kian Santang akan menggenjot Islam,[16] dan sebagainya.
Kedatangan Portugis perihal abad ke-16 M ke Maluku mengajak serta ketuhanan Katolik bagi diperkenalkan mau atas penduduk Kesultanan Ternate yang beragama Islam. Namun, terjadi bersomplokan ekoran kepentingan politik yang kiamat berdasarkan pengusiran Portugis, yang digantikan datangnya konvoi Kerajaan Spanyol. Kesultanan Ternate kemudian menyeru pertolongan Bangsa Belanda yang meminta Kristen, sehingga juga terjadi pergesekan antara pedoman Katolik dan Kristen.[11] Puncak penyebaran akidah Kristen di Pulau Jawa terjadi kepada periode ke-19 M dengan misionaris-misionaris yang tidak hanya berpokok sehubungan Belanda, padahal juga misionari totok seolah-olah Kiai Ibrahim Tunggul Wulung dan Kiai Sadrach. Penyebaran pegangan Kristen di Tanah Batak sempat memperoleh peraduan karena Sisingamangaraja XII sebagai perwakilan Parmalim yang menyerukan pengusiran para zending Kristen disertai pengrusakan dan pengabenan. Namun, perkara tersebut menjadi alasan pasukan Belanda kepada menganeksasi Batak.[17]
Aktivitas misionaris Katolik dan Kristen dipandang memudaratkan keaktifan beragama gegana yang saat itu mayoritas sungguh beragama Islam. Muhammadiyah dan Persis mendalami adanya upaya kristenisasi dan katolikisasi yang dilakukan para misionaris,[note 3] sementara NU menjelajahi ki bahwa Muhammadiyah juga membangun dakwah dan misionaris.[18][note 4] Gesekan sempang Islam dan misionaris Kristen terus bergelora hingga permulaan jarang kemerdekaan Indonesia. Masing-masing stadium memasang buku-buku apologetik yang jurang luar berjudul "Islam Menentang Kraemer" (1925), "Tuhan Yesus Dalam Agama Islam" (1957), dan "Isa Dalam Qur’an Muhammad Dalam Bible" (1959). Bahkan, bagi tahun 1964 beredar paflet berjudul "Memahami Kegiatan Nasrani" yang membawa tertib kristenisasi dan katolikisasi di Jawa dalam zaman waktu 20 tahun. Isi pamflet tersebut ditolak dan dianggap tidak otentik kasih sayap Kristen dan Katolik.[18][19][note 5]
Diskriminasi yang dialami familia muslim mengarang organisasi-organisasi Islam (1930-1940-an) mencanai asosiasi serupa Madjelis Islam A'la Indonesia (MIAI) dan Madjelis Sjuro Muslimin Indonesia (Masyumi).[18]
Islam putihan dan Islam abanganPergesekan senggang jeda Islam putihan dan abangan absah benar semenjak sepuluh dasawarsa dakwah Walisongo. Golongan putihan yaitu para penumpil yang berdakwah di wi-layah pesisir tentang dasar di Giri, adalah Sunan Giri, Sunan Ampel, dan Sunan Drajat. Golongan abangan berdakwah di pedalaman berasaskan pusat di Gunung Muria, yakni Sunan Kalijaga, Sunan Kudus, Sunan Bonang, Sunan Muria, dan Sunan Gunung Jati. Golongan putihan berdakwah menurut p mengenai mengobarkan syariat dan menyangkal adab setempat, sementara peredaran abangan menggunakan konvensi lokal dalam berdakwah, selama kelaziman tersebut tidak nian berseberangan tentang nilai-nilai Islam.[20]
Golongan putihan atau santri mempunyai olahan politik sehubungan tersedia keintiman demi keraton, sementara tarekat abangan menjurus akan dakwah yang merakyat. Terdapat jalan ketiga yang disebut perputaran bangsawan yang lebih menjurus berkat haluan abangan malahan memandang siap derajat yang lebih rafi. Para darah biru berupaya menghadapkan peredaran teosofi Islam ke haluan "Jawanisasi Islam" bagus beragam literatur serupa akar, khalwat, primbon, dan wirid.[21] Polemik jeda sayap keraton dan pesantren mengumbang-ambingkan setelah kekalahan Pangeran Diponegoro yang maujud rekaan mendatangkan zona Islam di Jawa. Setelah berakhirnya perang Padri dan perang Jawa, pertautan kaum pendeta dan cuilan keraton semakin menjauh. Meskipun demikian, status desa perdikan yang disahkan guna pemerintahan kolonial setelahnya, serta pemberlakuan Cultuurstelsel terhadap sama tahun 1830, memungkinkan kelas minoritas ajak guru-guru anutan terdapat ardi yang luas dan laksana independen sehingga diperkirakan menjadi penyebab rafi islamisasi di Jawa macam berkelanjutan. Selain itu, pengembangan jaringan juru bicara memungkinkan lebih berbagai macam kaum intelektual muslim pada Arab guna terselip atau intelektual lokal kasih bersekolah ke kekok Jawa. Misalnya Ahmad Rifa'i (1786-1875) yang menelaah ke Mekkah dan menjemput pulang Mazhab Syafi'i.[22]
Antara paska-Perang Diponegoro (1830-an) hingga servis Islam (1870-an), menyimpan beberapa karya sastra "anti-Islam" seolah-olah Babad Kediri, Suluk Gatoloco, dan Serat Darmagandhul yang diperkirakan ditulis oleh arena menak yang tidak makmur dengan aktivitas islamisasi di Pulau Jawa, atau menerima Phillipus van Akkeren merupakan pengaruh sehubungan kegagalan politik Islami Pangeran Diponegoro.[note 6] Hal ini berujung tentang pelarangan publikasi Suluk Gatholoco bersandarkan UU No 4/PNPS/1963 akan isinya anti-Islam dan asusila. Di tersisih komponen, beberapa alun-alun menaksir naksir beban pengasinan diri konkret bukan anti-Islam sekalipun selaku pengingat atas perihal penye-ling tersebut aneka bangsa yang memperagungkan Syariat Islam.[note 7][23]
Pergesekan cara pandang rembesan putihan dan abangan masih terjadi hingga kira-kira sekarang. Selepas kala Reformasi, lagak Islam militan seolah-olah Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, Laskar Jihad, dan Jamaah Islamiyah semakin berpose dalam menuntut pengejawantahan syariah makin melahirkan penyerangan kekerasan di ruang umum.[24] Aliran-aliran konkret seolah-olah Salafi, Wahabi, Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Hizbut Tahrir (HTI), dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menerka-nerka din amaliah NU seperti tahlilan, yasinan, dan shalawatan adalah perbuatan bid'ah yang haram.[25] Hal tersebut bagai selera Nahdlatul Ulama, yang lagi pula tergolong Islam putihan, akibatnya mempertandingkan istilah Islam Nusantara yang asese bersandar-kan pranata Indonesia.[24]
Meskipun memperoleh pengayoman karena pemim-pin ke-7 Indonesia, berjenis-jenis bagian yang mendaga pelabelan "Nusantara" tentang Islam. Azhar Ibrahim atas Universitas Nasional Singapura menghitung Islam Nusantara bisa jadi ideal untuk berkenaan negara-negara muslim tersendiri yang sepihak adi mengarungi bentrokan.[26] Islam Nusantara yang datang tanda pengenal lapuk Islam Indonesia diklaim mencetuskan nilai-nilai toleransi yang mengibrit rampung tempat Islam Arab.[27][28][note 8]
Masa dasar kemerdekaanMenjelang kemerdekaan Indonesia, elit politik di Indonesia terbelah bak kerabat yang mengangankan Indonesia laksana mayapada Islam dan genus nasionalis (terdiri ala Islam sekuler, komunis, dan Kristiani). Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengelah pidato Lahirnya Pancasila yang ditindaklanjuti tempat dibentuknya Panitia Sembilan akan merumuskan Pancasila model hakikat semesta Indonesia. Terjadi perbincangan tenggang warga Nasionalis dan macam Islam mengenai karakter tinggi[note 9] sehingga dibentuk Panitia 94. Akhirnya, tanggal 22 Juni 1945 diperoleh ketentuan berupa Piagam Jakarta yang memenangkan umat Islam. Hal tersebut tidak mengakhiri keberatan-keberatan yang diajukan kepada ras Kristen (seolah-olah Johannes Latuharhary), umat Islam beristiadat Barat (serupa Hussein Jayadiningrat), dan warga abangan/Kejawen (seolah-olah Wongsonegoro), malahan sebenarnya akan tanggal 18 Agustus 1945 ketujuh kata mau atas Piagam Jakarta dihilangkan kesan pertandingan Umat Kristen di Indonesia Timur.[note 10] Hal tersebut sebagai leler satu titik ketegangan asosiasi jurang Islam dan Kristen. Hal tersebut juga menyusun timbulnya kebangkitan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo (1949) yang memproklamasikan Negara Islam Indonesia, dan memperoleh pelindungan berdasarkan Abdul Kahar Muzakkar dan Daud Beureu'eh.[19] Permasalahan ini juga bawah diangkat oleh Front Pembela Islam menempuh Muhammad Rizieq Shihab (1 Juni 2016) yang menuntut Pemerintah Indonesia "kembali pada Pancasila dan UUD 1945 yang asli dan dijiwai Piagam Jakarta".[29][30]
Pada penye-ling demokrasi liberal tahun 1950-an, Muhammadiyah elok Masyumi berupaya menganyam kerja sama dengan kelompok Islam tradisional dan Nasrani. Namun, insiden bakal tahun 1952 seperti titik lasat perpecahan familia Islam modern dan tradisional. Sementara itu, Persis mengadreskan raga di tengah-tengah antipati jarak Islam-Nasrani, Islam-PKI, dan Islam tradisional-reformis. Setelah perpecahan perihal tahun 1952, NU menjadikan anak ant menelantarkan langkah pertentangan atas Masyumi sementara masih bersikap kerja ialah Nasrani dan komunis. Persis mengasa bahwa universitas-universitas Islam di Indonesia masih sekali liberal sehingga mereka mengirim siswa ke Mesir, Libya, Saudi Arabia, dan Pakistan serta berteman dalam laku muslim global dalam menyangkal kristenisasi.[18]
Setelah Pemilu 1955, Konstituante dibentuk agih menyebabkan UUD faktual yang memalingkan UUDS 1950, keinginan pengembangan semesta Islam ulang mencuat. Hal tersebut menyediakan Konstituante gagal dalam tugasnya sehingga Presiden Soekarno menimbulkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembalinya UUD 1945 sebagai hukum negeri.[19]
Jatuhnya komunis di Indonesia menubuhkan konflik Islam-Kristiani semakin memanas, yang beberapa danau meletus laksana oposisi tahu.[11]Alwi Shihab memperhitungkan sekitar dua juta keluarga muslim abangan bertukar ajaran ke Kristen dan Katolik menurut menghindari pembataian massal pada orang komunis.[11] Pertambahan bangsa Nasrani tersebut dianggap macam proses kristenisasi.[31] Pada tahun 1967, pergesekan terjadi kesan sebuah gereja dibangun di Meulaboh yang masyarakatnya tidak terpendam yang beragama Nasrani. Hingga tahun 1970-an, ekoran ulah misionaris Katolik dalam perihal pembudayaan dan kesehatan, Suara Muhammadiyah bermacam-macam membolehkan catatan dan aksi tempat Katolik, jauh ganjil mengenai aksi selibat yang dilakukan buat rohaniwan Katolik (September 1971), diskriminasi yang dilakukan rumpun Katolik di Filipina (Oktober 1971), dan proses kristenisasi di Indonesia (1974). Muhammadiyah, Persis, dan Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII) me-nyusun afiliasi pada organisasi internasional seperti Organisasi Konferensi Islam dan Rabit'at al-Alam al-Islami, agih menghambat ancaman kristenisasi.[11][18]
Selama Orde Baru, keyakinan laksana peranti peninjauan stabilitas politik. Jumlah kolam kebiasaan yang dibangun maha banyak, sebaliknya perkiraan percintaan penyetopan, pengrusakan, dan pengabenan auditorium ibadah juga merabung pesat. Pada tahun 1945-1964 tecatat 2 gereja mengenyami pengrusakan, sementara masa tahun 1955-1999 merabung laksana 55 kesudahan masjid dan 609 gereja (lebih menurut p mengenai 50% terjadi selama tahun 1995-1999).[32] Berbagai penyelesaian perselisihan dilakukan model tertutup dan diakhiri bersandar-kan kompromi tanpa proses etos. Menurut Pdt. Weinata Sairin (2002), skandal pengrusakan gereja yang diselesaikan seperti kesusilaan hanya terjadi bagi hubungan cinta kremasi GKJ Batang (1995).[30]
Pada masa ini, friksi jarak Islam dan Kristen terus terjadi.[41] Untuk menghentikan perselisihan, musyawarah antar-agama adi danau diprakarsai akan Menag Muhammad Dahlan di Jakarta pada tanggal 30 November 1967.[44] Musyawarah ini gagal demi perwakilan Kristen mendagi bagian pembatasan dakwah sementara badal Islam mendagi mengatur perdebatan.[41] Akhirnya, sama kala Mukti Ali ala Menag (1971-1978), diskusi antar-agama berhasil dijembatani,[44][45] tetapi bagian kristenisasi kerap-kerap diangkat pulih dalam beraneka bagian politik dan pulih.[41]
Disamping konflik renggang Islam dan Kristen, peran pemerintah Orde Baru dalam memencet ekstrimis kanan melewati pengikut laskar juga mengundang tujuan dan intoleransi untuk berkenaan etape Islam. Selain itu, pergesekan rongak kerabat Islam lama dan Islam moderat juga terjadi dan saling merebahkan ki,[46] jikalau penggusuran masjid milik minoritas Muhammadiyah (1993) yang dianggap membuatkan dakwah di Lamongan.[47]
Tahun Lokasi Konflik Dampak 1967 Meulaboh Peristiwa Meulaboh (1967) terjadi sama bulan April, sebuah Gereja Metodis dirusak dari tanda dibangun terhadap sama wilayah yang mayoritas penduduknya yaitu muslim.[41] 1. Lokasi gereja dipindah.[41] 2. Salah Ahad pemicu diterbitkannya SKB Menag-Mendagri No. 1/Ber/MDN-MAG/1969.[48] Makassar Peristiwa Makassar (1967) pada tanggal 1 Oktober terjadi imbangan seorang abdi menghina Nabi Muhammad sehingga para cak anak muda muslim merusak 9 gereja Protestan, 4 gereja Katolik, 1 biara suster, 1 Perguruan Teologika, 2 sekolah Katolik, 1 kantor PMKRI, dan melukai beberapa orang.[31] 1. Diadakan Musyawarah Antar Umat Beragama (30 November 1967).[31] 2. Salah Ahad pemicu diterbitkannya SKB Menag-Mendagri No. 1/Ber/MDN-MAG/1969.[48] Indonesia Berdasarkan ajakan Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa (LPKB) yang diketuai kalau Kristoforus Sindhunata, akan tanggal 6 Desember diterbitkan Instruksi Presiden No 14/1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Hal tersebut menyebabkan kebebasan beribadah kelas Konghucu bak terlalu terbatasi.[49][50] Peraturan ini diikuti peraturan-peraturan diskriminatif pengembara seolah-olah Instruksi Mendagri No 455.2-360 (1968) bakal Penataan Kelenteng-Kelenteng di Indonesia yang mempersiapkan kelenteng berbagai macam yang terbengkalai dengan koreksi bangunan harus ada magfirah berlandaskan pemerintah. Selain itu juga diterbitkan SE Mendagri No.477/1978 yang tidak mengeklaim Khonghucu gaya ketuhanan sungguh.[51][52] Intoleransi terjadi gantung tahun 2000 menurut p mengenai diterbitkannya Keppres No.6/2000 tentang Pencabutan Inpres No 14/1967 (17 Januari 2000) dan Kepres No.19/2002 untuk berkenaan Ditetapkannya Hari Tahun Baru Imlek ala Hari Nasional (9 April 2003). 1969 Slipi Pada bulan April, pengrusakan gedung gereja terjadi dari keterangan tidak terlihat IMB.[31] Alasan permusuhan ialah bahwa terang ada 5 bangunan gereja di Slipi.[41] Salah Minggu esa pemicu diterbitkannya SKB Menag-Mendagri No. 1/Ber/MDN-MAG/1969.[48] Bukittinggi Penolakan pembentukan RS Baptis pada bulan Desember 1969 tentang dibangun di pemukiman muslim sehingga dianggap selaku upaya kristenisasi.[31] Ketua MUI Buya Hamka mengucapkan protesnya akan Presiden Soeharto hendak tahun 1975 dan menampilkan pemerintah oleh bertentangan memungut anjak kantor gering tersebut. Tanggal 23 Desember 1985, RS Baptis diserahkan tentu Mendagri dan laksana Rumah Sakit Umum Pusat Bukittingi.[53]1984 Tanjung Priok Peristiwa Tanjung Priok yang mengadakan sejumlah adres (36 kategori ketimbis dan 23 kelompok nista) terjadi buat tanggal 8-12 September 1984.[54] Meskipun dikategorikan selaku agresi HAM, udara ini diduga ialah upaya pemerintah Orde Baru oleh memencet pertumbuhan ekstrimis Islam.[46] Peristiwa ini dianggap masih belum diselesaikan berasaskan bercerai.[54]1985 Magelang Pada tanggal 21 Januari 1985, Candi Borobudur dibom beri Islam ekstrimis. 1989 Lampung Peristiwa Talangsari 7 Februari 1989 merupakan lengah Minggu esa upaya bala pemerintah Orde Baru akan memencet lagak ekstrimis Jamaah Islamiyah.[46] 1990 Indonesia Pada tanggal 15 Oktober 1990, tabloid Monitor mengucapkan akhir angket tokoh-tokoh yang dikagumi pembaca. Angket tersebut melaksanakan Nabi Muhammad perihal saf ke-11 (di balik peringkat instruktur redaksi tabloid). Hal tersebut memperoleh konsekuensi parah atas tokoh-tokoh Islam. Gus Dur menilai adanya kelompok-kelompok tertentu, termasuk yang tergabung dalam ICMI yang berusaha mengatak isu kepercayaan tatkala kepentingan membereskan. Sebagian sosok Islam mengagakkan daftar pertanyaan ini yaitu konspirasi komponen Katolik (dan Kristen) dalam mendiskreditkan Islam.[31] Arswendo Atmowiloto memberitahukan undangan sori dan dihukum menyisih bersuluk 4 tahun 6 bulan semenjak 25 Oktober 1990.[55]1995 Larantuka Pada tanggal 11 Juni, jemaat Katolik membabat seorang tersisih bernama Taman yang beragama Kristen bersandar-kan meremat hosti hingga bertarai, yang berkesudahan terjadinya mabuk. Kerusuhan terjadi akan penodaan hosti kira terjadi sebagai berulang di habitat tersebut.[56] Para pengacau ditangkap dan diadili.[56] Timor Timur Kerusukan terjadi mau atas tanggal 2-5 September guna konglomerasi Katolik yang digerakkan isu pelecehan petunjuk agih sipir menarik diri bernama Sanusi Abubakar. Kerusuhan mewujudkan penunuan Pasar Comoro yang didominasi pendatang muslim, pengrusakan masjid Al-Ihwan, dan pengrusakan Kompleks Yayasan Kesejahteraan Islam Nasrullah (Yakin) di Dili, meliputi panti ajaran dan taman bayi, yang dianggap menerbitkan proses islamisasi penduduk Timor-Timur. Rombongan Komite Indonesia agih Solidaritas Dunia Islam (KISDI) memerkarakan kasus tersebut ke Komnas HAM sementara Amien Rais menyangka mengganas tersebut ditunggangi kepentingan politik.[57] Purwakarta Tanggal 31 Oktober - 2 November terjadi keonaran ganjaran seorang mahasiswa Tsanawiyah bernama Lia Yulianawati dituduh menggasak coklat tentu sebuah toko serba siap.[58] Rumor yang beredar menyebutkan mahasiswa tersebut ditampar akan karyawan toko atau dipaksa mengepel mengamalkan jilbabnya.[59] Pekalongan Tanggal 24 November terjadi keonaran ekoran seorang penderita skizofrenia bernama Yoe Sing Yung, yang sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Pusat Magelang selama 4 tahun, merobek al-Quran. Kerusuhan terjadi akibat jadi isu-isu simpang siur yang beredar di rongak para santri.[58] 1996 Situbondo Kerusuhan Situbondo terjadi dari Saleh yang beragama Islam dilaporkan beri KH Achmad Zaini tempat pembenaran menghina pedoman Islam (12 September). Sidang tanggal 10 Oktober diwarnai kerusuhan dan tampak isu bahwa Saleh disembunyikan di Gereja Bukit Sion. Kerusuhan melahirkan kerusakan, penunuan, dan penyamunan 24 gereja, beberapa sekolah Kristen dan Katolik, Ahad panti didikan Kristen, tunggal kelenteng, dan toko-toko yang milik kerabat Tionghoa di lima kecamatan.[59] Kerusuhan juga melakukan kediaman semangat sebanyak 5 kelompok yang rendah bernyala. 120 marga pemain film menggila ditangkap dan diseleksi seperti 46 kasta, 11 diantaranya yaitu siswa teladan Yayasan Ibrahimi, selain sejumlah santri tangsi Wali Songo. Tasikmalaya Kerusuhan membuahkan kerusakan 83 toko, 4 pabrik, dan 4 gereja buat tanggal 26 Desember.[59] Selain itu, kediaman meninggal berjumlah 2 orang. Kerusuhan dipicu bagi perlakuan absolut oknum-oknum penyelamat akan pensyarah balai Riadulum wal Dakwah.[60] Empat kaum instansi studen Islam dijadikan terdakwa dan dijatuhi amanat.[60]1997 Rengasdengklok Kerusukan Rengasdengklok (30 Januari) terjadi kesan tingkah laku intoleran sebuah marga etnis China yang merasa sinting kesan para pemudi mencepatkan kaum agih sahur berasaskan menikam bedug di Musala Miftahul Jannah. Kerusuhan memasang pengrusakan dan kremasi 77 gedung, 73 toko, 4 gereja, 2 vihara, 4 pabrik, 2 bank, dan 1 sekolah. Kerusuhan juga disebabkan keresahan bani muslim menurut p mengenai bermacam-macam balairung penduduk yang berpindah fungsi serupa pasu kebiasaan non-masjid.[61] Banjarmasin Pada tanggal 23 Mei terjadi Kerusuhan Banjarmasin atau Jumat Kelabu. Kerusuhan yang awalnya dipicu aksi Golkar berdasarkan jemaah sholat jumat yang menganjuri karakter PPP mencukur jadi huru hara SARA yang mendatangi perihal etnis Tionghoa, serta pengrusakan gereja Katolik, gereja Kristen, kelenteng, dan sekolah Katolik. Koran Dinamika Berita menyebutkan kediaman penghinaan sebanyak 142 kelompok pada 132 familia kekeliruan berapi di Mitra Plaza, merupakan secuil julung merupakan cecunguk. Mabes Polri memerkarakan alamat malu sebanyak 123 genus, 121 bangsa aib di Mitra Plaza.[62] Sebanyak 106 kelompok pengacau ditangkap beri dimintai keterangan.[62]1998 Banyuwangi Pembantaian Banyuwangi 1998 terjadi kepada bulan Februari-September. Korban borok sebanyak 148 keluarga bersumber terduga dukun santet, objek dipenjara sebanyak 118 warga terduga dukun santet, sebaliknya hendak kenyataannya setengah domisili merupakan NU.[63] Penangkapan hanya dilakukan terhadap sama peserta yang ikut-ikutan mengejami. Pelaku intelektual tidak diketahui.[63] Ketapang Kerusuhan Ketapang terjadi sama tanggal 22 November jarak FPI dan para bajingan etnis Ambon di wilayah tersebut. Kerusuhan dipicu guna sikap terang para bromocorah berasaskan penduduk Betawi dan pengrusakan masjid Khairul Biqa'. Selain 13 rumpun borok, kerusuhan juga memasang 11 gereja dirusak dan dibakar.[64] Kupang Kerusuhan Kupang (30 November-1 Desember) dimulai dari bidasan Gemakristi (Gerakan Perkabungan Umat Kristiani) kesan menyerangsang Ketapang. Aksi berpaling serupa mabuk isu pembakaran gereja seingga terjadi pengrusakan dan pengabenan setidaknya 5 masjid, kos bedeng, pertokoan muslim, dan balairung promotor PPP.[65][66]Suasana kebebasan untuk berkenaan Orde Reformasi dimanfaatkan kelas atau deraian buat kepentingan dan meyakini citra berasingan.[67] Semenjak Orde Baru sudah, periode kebebasan di Indonesia meluas, demikian pula karena militansi akidah. Pemerintah dinilai tidak memikirkan karena tegas saat terjadi intoleransi keyakinan, serupa kekerasan, gaham, dan sebagainya. Bahkan, situasi pengeboman semakin marak semenjak Orde Baru berkesudahan.[68] Temuan peneliti LIPI menyebutkan penyebaran aliran radikal terbang di pentas bani ading setelah pemeriksaan.[69]
Ketua Dewan Syura Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI), Jalaluddin Rakhmat, menghadirkan bahwa intoleransi keberagamaan disebabkan menurut hasrat spesies mayoritas guna dominan. Ia berkesimpulan bahwa adicita Islam dan Kristen yang dominan kerap berorientasi tidak toleran. Jalaluddin Rakhmat juga menyebutkan pengambilan pendapat bahwa wilayah Indonesia babak timur seakan-akan Papua dan Maluku yaitu yang sungguh toleran sementara Jawa Barat yang amat tidak toleran.[70] Sebagaimana persabungan Komnas HAM dalam Kongres Kebebasan Beragama (2016), Jawa Barat kekal sebagai lingkungan penting terjadinya serbuan kebebasan beragama.[71]
Menurut pengambilan pendapat Pew Research Center (2010), Indonesia sama dengan salah Ahad dengan empat habitat yang tingkat penghambatan dan kekerasan tempat kampanye keagamaannya nian rafi. Survei yang mengenai menyebutkan bahwa Indonesia berkecukupan di peringkat ke-5 berasaskan 11 bumi yang ada kekerasan normal religiositas mulia.[72]
Semenjak tahun 2014, beraneka praktik biasa mulai beraksi buat menolak masuknya ajaran radikalisme yang dituduhkan perihal HTI, PKS, dan Wahabi.[73] Pada tahun 2016, murid Institut Seni Indonesia Yogyakarta tak manuver khilafah di kampus mengategorikan.[74] Langkah rafi yang dilakukan untuk Pemerintah Indonesia dalam membantar gerak laku radikal yang dapat mengintimidasi keutuhan Negara Indonesia merupakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia mengenai bulan Juli 2017.
Peran negeri dan sopan santunProf. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dalam "Dialog Kebangsaan tentang Toleransi Beragama" (Jakarta, 13 Februari 2014) mengutarakan bahwa peran pemerintah maha besar dalam mengambang kelakuan intoleransi di Indonesia, sepertinya berdasarkan menghilangkan hukum perundangan yang bertemu muka arah hak asasi manusia dan menahan pengaktualan pandangan hidup yang timpang mengiringi familia ramah.[67] Brian J. Grim, Presiden Religious Freedom & Business Foundation (2014), menyatakan bahwa dalam suatu pemeliharaan, tingkat penyelamatan pemerintah akan kebebasan beragama lurus pada wujud atau tidaknya kekerasan berdasarkan anutan minoritas ataupun kekerasan sektarian dalam awam.[75]
Menurut Human Rights Watch, oknum pegawai pemerintah pemerintah dan prajurit tambahan pula mengiakan penjagaan baik ala diam-diam ataupun bangkit mau atas kelompok-kelompok militan yang tersangkut atau mengangkat invasi atas minoritas, seakan-akan Forum Umat Islam (FUI), Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami), Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, dan Gerakan Islam Reformis (Garis).[68] Komnas HAM (2016) mengemukakan bahwa pemerintah kabupaten dan kota menempati peringkat akbar dalam rancangan samping yang diadukan secara aktor dugaan gempuran hak kebebasan beragama dan pedoman, terutama laksana segmen dan turut serta dalam perbuatan intoleran. Hal tersebut disebabkan Pemda tidak perkasa mengalami konglomerasi intoleran sehingga menyumbangkan yang serupa kediaman intoleransi, bila terhadap dikeluarkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2011 untuk berkenaan kendala perkara jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.[76]
Eva Kusuma Sundari, kaum Komisi III DPR-RI menegaskan adanya upaya tajam suku intoleran di Indonesia dengan etika membiayai, membentuk buku, menyusup ke dalam Kementerian Agama, dan mengontaminasi aparat kedamaian. Ia menyayangkan adanya kapolres yang menodong menunjuk kepada penyuluhan Muspida dan MUI buat mengobarkan mengadabi, bukan bagi reglemen.[note 11][77] Kasus masuknya ideologi radikal dalam buku-buku pengajian ajaran berlandaskan TK hingga sekolah menengah, serta dalam bumi universitas, mencuat semenjak tahun 2015 dan serupa ketertarikan lasat dinas penyadaran dan pemerintah.[73][78][79]
Semenjak abad Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004), Setara Institute melaporkan peningkatan kekerasan menurut p mengenai religi dan keyakinan minoritas, lebih kurang aneh serbuan berdasarkan lebih berkat 430 gereja dan penyegelan puluhan masjid Ahmadiyah.[68][note 12][80][81] Sesuai pertarungan ke Komnas HAM serta observasi beraneka jawatan kuasa serupa Wahid Institute, Setara Institute, dan Moderate Muslim Society, agresi hak kebebasan bermacam-macam meniti peningkatan selama kala tahun 2007-2012. Komnas HAM mengadili Indonesia pas melakoni tanda darurat HAM buat penghujung tahun 2013. Masyarakat mulai masa bodoh agih memberitahukan tindakan kekerasan dan intoleransi demi kasus-kasus yang ditangani tidak tampil yang ditangani gaya stop beri lembaga-lembaga pemerintah terkait seumpama "kerukunan umat beragama", kalaukalau skandal Sampang tahun 2012.[67][68] Pada tanggal 26 Desember 2012, wakil Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Sampang menyebrangi serangan guna 200 kasta bersandar-kan cucuran Sunni sehingga terjadi adres aib 2 marga dan puluhan gedung dibakar. Pemerintah bagus Menag Suryadharma Ali mengucapkan bahwa peristiwa Sampang merupakan sejati permasalahan keturunan yang berlarut-larut.[67][82][83][84]
Masalah ketimpangan kehalusan semisal terjadi kepada puluhan gereja yang memperbolehkan perikatan menghargai pendirian kantor kebajikan padahal sudahnya dicabut izinnya setelah ditekan kasta militan Islamis, meskipun bertemu muka tentang keputusan Mahkamah Agung yang mengiakan belas kasihan.[68] Tindakan intoleransi tersebut dilaporkan dan menjadi topik dalam sidang PBB di Jenewa (Mei 2012), sekalipun pelaporan tersebut disayangkan agih beberapa komponen. KH Hasyim Muzadi menyebutkan bahwa Indonesia merupakan bumi muslim yang amat toleran di buana saat ini; selain menyebutkan bahwa Swiss melarang pembangunan menara masjid, Prancis mempermasalahkan jilbab, dan negara-negara lain yang tidak budi bahasa religi atas meluluskan ijab kabul seragam.[85] Suara Islam (30-5-2012) majelis esai berjudul "LSM Liberal Jualan Isu Intoleransi ke PBB" juga mengekspresikan bahwa isu intoleransi di Indonesia merupakan tidak betul; bahwa selain Indonesia menghaki hari raya keenam akidah, juga disebutkan bahwa di wilayah kategori muslim demi minoritas "pendirian masjid juga dipersulit".[43] Bahkan, Harits Abu Ulya di Kantor MUI Jakarta (7 Juni 2012) meramalkan adanya persekongkolan masa organ gereja dan jaringan liberal berkedudukan LSM sehingga Dewan HAM PBB menuding orang Islam Indonesia intoleran.[86] Sementara itu, Ust. Zainal Abidin Al-Floresi menodong menunjuk tudingan bahwa familia Islam di Indonesia intoleran menurut p mengenai memisalkan arah letak rumpun muslim minoritas di negara-negara ganjil serta adanya stigma negatif arah syariat Islam serta kelompok-kelompok Islam.[87]
Pada tahun 2014, Indonesia rujuk mendapat sorotan PBB dalam Sidang Dewan HAM PBB tahap ke-26 (10 Juni 2014) adapun seksi "hak kebebasan berkumpul" kaum religi atau rembesan minoritas, disamping lemahnya penegakan kebajikan yang menanggulangi. Muhamad Subhi bersandar-kan the Wahid Institute menyebutkan bahwa boleh pihak-pihak tertentu, makin pada fragmen penyelenggara kosmos, yang mempertanyakan gerakan pembelaan internasional arah dianggap menistakan Indonesia di pangkal internasional. Ia menyatakan bahwa, "Padahal, pelaporan ke dunia internasional terjadi karena ada kebuntuan di nasional, keengganan di tingkat nasional untuk sungguh-sungguh menyelesaikan ancaman intoleransi."[80]
Komnas HAM dan the Wahid Institute menunjukkan statistik bahwa masih terjadi pengingkatan tindakan kekerasan yang mengatasnamakan keyakinan buat tahun 2015. Intoleransi keberagamaan besar cepat dialami jemaat Ahmadiyah. Intoleransi juga dialami beri komunitas Gafatar.[70] Setara Institute memberitahukan adanya peningkatan skandal intoleransi beragama perihal tahun 2015 dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pengaduan tahunan kegiatan keyakinan Indonesia 2015 menyebutkan bahwa kerukunan bangsa beragama di Indonesia dinilai sekali lurus hati (75,36%). Ia menegaskan bahwa isu pedoman segera bahar dilatari bagi motif kekok, andaikan saat memantau pilkada.[88]
Penetapan tuntunan resmi ratPeristiwa separatisme ekstrimis kanan (1950-an), munculnya beraneka pancaran tuntunan sebetulnya yang dianggap bertemu muka bersandar-kan haluan tuntunan, serta ketegangan sela PKI berlandaskan NU akan pertengahan tahun 1960-an menyusun Menteri Agama Saifuddin Zuhri mendesak Presiden Soekarno menjadikan[89] Penpres No. 1/PnPs/1965 hendak Pencegahan Penodaan Agama (PPA) [90] yang ditetapkan selaku UU se-lia arung UU No. 5/1969[91] Selain ditujukan kasih mengungsikan enam din sah sebagaimana disebutkan dalam penjelasan seksi demi bagian UU PPA Pasal 1, UU ini dipandang diskriminatif berasaskan agama-agama jauh. Pada selesai tahun 2009, tujuh LSM (Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI) dan empat individu (Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq) menyalurkan uji fakta pada UU PPA.[89]
Menurut Ester I. Jusuf (2010), UU PPA memberikan adikara buat pemerintah hingga jatuh ke dalam wilayah pribadi sempang kaum negaranya dengan kepercayaannya. UU PPA mendiskriminasi famili yang dianggap mempunyai pedoman bidis beri suatu ordo anutan tertentu dan kiranya jadi tidak isbat semenjak 10 November 2008 tentang diterbitkannya UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE).[92] Menteri Agama Suryadharma Ali (2010) mengaku bahwa UU PPA harus dipertahankan untuk membendung perselisihan horisontal untuk berkenaan publik berdasarkan penyelamatan budi bahasa sehubungan pemerintah serupa menggelap, dan pemeran penistaan kepercayaan bakal lolos dengan jerat kepatuhan. Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama MUI, Slamet Effendy Yusuf (2010), menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi harus berangan demi belum terpendam UU pengganti.[93] Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, mengekspresikan bahwa UU PPA hanya teradat direvisi atau diganti bersandar-kan yang lebih ketat membedakan sela kerabat beragama atau anutan demi orang sempalan.[94]
Penerapan UU PPA ini menggelar terjadinya diskriminasi arah anggota agama asli Nusantara yang tidak termasuk ke dalam enam petunjuk jadi. Penganut religi absah acap memperoleh perlakuan diskriminatif seperti cantik dan tata susila,[95] dan ulet berkepanjangan dalam mengampukan surat seolah-olah KTP dan sertifikat pemberkatan.[96]Siti Musdah Mulia dalam Lokakarya Nasional Komnas HAM (2008) menegaskan bahwa UU ini jelas ampuh perputaran mayoritas dalam agama-agama berlaku kasih menyetir munculnya mazhab-mazhab heran dalam pegangan mengedit. Aliran mayoritas dilegalkan dalam organisasi-organisasi seperti MUI, Walubi, PGI, KWI, dan PHDI serta diberi wewenang dalam pesta dan kira keagamaan dalam gegana, apakah bidis atau tidak.[97][note 13] Beberapa gerak yang dianggap berubah dan dikenai UU ini yakni Lia Eden tempat kelompoknya yang disebut Salamullah (selanjutnya laksana Kaum Eden)[98] dan deraian Ahmadiyah yang ditetapkan ala cucuran sesat agih pengarahan MUI.[99] Contoh kejadian tersisih adalah promotor akidah Syiah bernama Tajul Muluk yang dituduh menyediakan penistaan tuntunan sama tahun 2012 dan mengarungi peme-rasan serta arestasi, dan hubungan cinta penodaan keimanan yang dilakukan untuk Alexander Aan hendak tahun 2012 mengalami Facebook. Meskipun tindakannya cukup bayan menistakan agama Islam, beberapa parlemen dalam dan terpisah habitat mengadili sabungan komplain pandangan hidup berlandaskan Alexander Aan banget banget dan memasung kebebasan berekspresi individu. Di terpencil penggalan, Forum Umat Islam mengatakan bahwa Alexander seharusnya dihukum mati.[100] Mazhab-mazhab yang dianggap bertukar atau sesat dalam ajaran perantau bila merupakan deraian Maitreya dalam petunjuk Buddha dan Saksi-Saksi Yehuwa dalam ketuhanan Kristen.
Selain UU PPA, beberapa regulasi juga dianggap menyampuk mendorong kebebasan beragama, bila Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/1978 bakal seruan pengisian artikel anutan hendak KTP yang menyebutkan "Agama yang diakui pemerintah, yaitu Islam, Katolik, Kristen/Protestan, Hindu, dan Budha". Semenjak dikeluarkannya SE Mendagri ini, istilah ajaran legal dan tidak benar menjadi muncul sehingga terjadi pengabaian hak-hak agama langka serupa agama-agama sah dan pegangan Konghucu. Pengakuan menurut p mengenai "agama resmi negara" seperti eksplisit ditegaskan dalam UU Perubahan ala UU Nomor 23 Tahun 2006 untuk berkenaan Administrasi Kependudukan, bahwa semesta hanya abuk enam anutan sah.[98]
TAP MPR Nomor II/MPR/1998 sama GBHN juga dinilai berlebihan diskriminatif dan memompa penerima keimanan lulus.[97] Pasal yang dipermasalahkan sama dengan Butir 6 perihal Agama dan Kepercayaan menurut p mengenai Tuhan Yang Maha Esa yang berbunyi:
"Penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dibina dan diarahkan untuk mendukung terpeliharanya suasana kerukunan hidup bermasyarakat. Melalui kerukunan hidup umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa perlu terus dimantapkan pemahaman bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah bukan agama dan oleh karena itu, pembinaannya dilakukan agar tidak mengarah pada pembentukan agama baru dan penganutnya diarahkan untuk memeluk salah satu agama yang diakui oleh negara. Pembinaan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat."[101]
Pasal tersebut membentuk komunitas tuntunan sudah seolah-olah Sunda Wiwitan, Parmalim, Tolotang, dan Kaharingan selaku korban islamisasi atau kristenisasi agama-agama asing.[97] Sebagian penganut anutan sah seolah-olah Sunda Wiwitan berusaha mempertahankan keimanan merapikan meskipun harus menderita perlakuan diskriminasi dalam aktivitas sehari-hari[95] dan menjarah untuk mengosongkan karangan kepercayaan di KTP semenjak dikeluarkannya UU Nomor 23 tahun 2006 akan Administrasi Kependudukan.[96] Sementara itu, beberapa keimanan terang terpisah seolah-olah Kaharingan dan Tolotang merawa akan berbaikan dengan petunjuk Hindu melainkan disertai ketidakpuasan.[42][102]
Pembangunan pasu wiritanSKB Menag-Mendagri No. 1/Ber/MDN-MAG/1969 diterbitkan setelah terjadi beberapa mabuk lintas pedoman. Namun, SKB tersebut tidak siap instruksi pelaksanaan sehingga dalam praktiknya cepat mempersulit pengembangan bak amalan non-masjid terhadap demi wewenang adipati atau penumpil kota setempat beri tidak atau mengiakan belas kasihan. Setelah terjadi beraneka bentuk intoleransi tentu tahun 2005 terkait penyetopan tempat kebajikan, masa Oktober 2005-Maret 2006 dilakukan musyawarah mendampingi majelis-majelis din (MUI, PGI, KWI, PHDI, dan Walubi) dan SKB tersebut disempurnakan selaku Perber Menag-Mendagri No. 9/8 Tahun 2006.[41][48][103]
Perber Menag-Mendagri 2006 masih menuai protes karena dianggap tidak memberikan toleransi bakal spesies tuntunan yang minoritas, khususnya seksi 13 dan 14 (harga 90 spesies pengguna dan 60 bangsa dukungan masyarakat setempat).[104] Di divisi itu, dikeluarkannya Perber 2006 tersebut menyulut peningkatan penentangan tempat-tempat amalan minoritas hingga pemukulan dan penusukan penggerak dan mumpuni Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Bekasi (12 September 2010),[105] melainkan dalam sambutannya, Menag M.M. Basyuni duga menegaskan bahwa pasu amalan yang sangkil dipergunakan macam lestari atau terpendam makna kenangan malahan belum siap IMB sebelum berlakunya Perber 2006, Bupati/Wali kota perlu mengakomodasi memfasilitasi penerbitannya.[103] Perber ini juga memperteguh ketegangan mengantar kelompok-kelompok minoritas dan mayoritas, sama dengan bahwa memegang usaha-usaha bangsa tertentu oleh menyekat pengandaian kotak kebiasaan se-lia arung kemuakan akan nama penduduk setempat atau kegiatan penilikan peruntukan 60 bangsa pendukung tidak terpenuhi.[105]
Kasus pengrusakan bak kebajikan yang terkait berasaskan Perber Menag-Mendagri 2006 selingan pendatang merupakan pengrusakan sebuah pendapa yang digunakan sebagai palung kebiasaan Kristen Pantekosta di Ngaglik, Sleman buat Front Jihad Islam bakal tanggal 2 Juni 2014, setelah sebelumnya disegel akan tahun 2012 tentang ampunan n abolisi IMBnya ditolak buat gegana terhadap sama paham 2010.[106] Pembakaran juga dialami Sanggar Sapta Darma di Rembang (11 November 2015) agih sekelompok suku yang mengatasnamakan Forum Umat Islam (FUI) Desa Plawangan yang disayangkan Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang dengan pembangunan sanggar aliran ketuhanan diatur dalam tatanan bersama Mendagri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: 43/41 Tahun 2009 perihal Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.[107]
Pernikahan beda akidahPasal 28 B (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah." Dalam pelaksanaannya, ijab kabul diatur atas UU No. 1 tentang Perkawinan (UPP). Pasal 2 UPP membuahkan analisis berdasarkan tidak menghaki adanya ijab kabul di kikuk etik terpisah din[note 14][108] Permohonan uji pelajaran ayat 2 UPP ditolak akan Mahkamah Konstitusi (2015) berasaskan latar belakang bahwa Negara Indonesia "berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sehingga "tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh warga negara mempunyai hubungan yang erat dengan agama dan salah satunya adalah perkawinan".[109] Pemerintah Indonesia saat itu me-manggungkan penolakan sehubungan khawatir mau atas munculnya "kerawanan dan gejolak sosial di tengah masyarakat" yang menampik ijab kabul beda tuntunan. Pemerintah menganggap bahwa pernikahan bersangkutan familier pada religi dan hak konstitusional tiap individu tidak bisa dilakukan tentang sebebas-bebasnya melainkan wujud batasan-batasan kasih kepatuhan hak konstitusional kategori terpencil, kompak tempat Pasal 28 J (22) UUD 1945. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menambahkan bahwa tidak diakuinya pemberkatan beda agama yaitu tatanan arah aliran religi itu sendiri.[110][111] Sementara itu, lima familia anak didik dan lepasan FH UI (2014) menyangka UU Perkawinan mengandung anasir “pemaksaan” dan beradu kening pada UUD 1945 yang menyembunyikan kebebasan beragama dan menganut.[112]
Pada tanggal 20-4-1985, Ketua MA mengarungi keterangan bernomor KMA/72/IV/1981 yang ditujukan perihal Menag dan Mendagri RI memohon dalam menolong praktik pemberkatan beda kepercayaan, melayani sipil Indonesia yang beraneka rupa sehingga ijab kabul pedoman tidak dapat dihindari serta oleh mencegah perkawinan tidak sah. Pada tahun 1986, MA kreatif Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 mengiblatkan Kantor Catatan Sipil bagi memfilmkan pernikahan pasangan beda religi Andi Vonny Gani P dan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan.[113] Pada bulan Mei 2006, Sudhar Indopa, pegawai Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta, membahasakan bahwa san-dungan akad nikah beda pedoman berpokok tentang ketuhanan dan bukan arah jagat, sehingga gedung kritik publik tidak dapat membakakan perkawinan tersebut.[114]
Pernikahan beda keyakinan dianggap haram dan tidak berlaku menurut MUI memintasi Fatwa Mui Nomor: 4/Munas Vii/Mui/8/2005[115] serta didukung buat NU dan Muhammadiyah.[116][117]PHDI juga tidak mengabuk pernikahan beda kepercayaan berdasarkan berteraskan lembaga dalam pegangan Hindu, padahal Konghucu melintas MATAKIN mengutarakan bahwa pemberkatan pemberkatan hanya dapat dilakukan andaikan kedua mempelai beragama Konghucu, malahan abadi a awet akhlak dan mengizinkan akta brevet pemberkatan jika siap umatnya yang menikah asing petunjuk.[118] Sementara itu, petunjuk Kristen menjalani PGI menilai bahwa UU Pernikahan nyana memasabodohkan hak seseorang buat menikah sehingga berpotensi menyiapkan anomali kehalusan.[116] Katolik menjelajahi KWI juga meramalkan bahwa zona sangkil memadamkan kewenangannya arah maha jarang mencampuri kalender anggota negaranya berasaskan Tuhan.[118]Walubi menyebutkan bahwa din Buddha tidak mengizinkan etik ketat adapun akad nikah beda ajaran sedangkan diusahakan seiman.[119]
Larangan menampilkan terjaga NatalFatwa tanggal 7 Maret 1981 dikeluarkan pada MUI di sisi belakang kepemimpinan Prof. Dr. KH. Abdul Malik Karim Amrullah atau Buya Hamka dengan dalil kelas muslim hendak saat itu lekas menyetarakan perayaan Natal (kelahiran Yesus atau Nabi Isa) dari perayakan Maulid Nabi Muhammad. Sebagian kelas muslim lebih-lebih lagi ikut dalam perayaan dan kepanitiaan Natal.[120] Pada tahun 2012, Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin putar menegaskan agar kelompok Islam tidak mengaminkan congor Selamat Natal dan memeriksa Natalan bersama sehubungan perihal merusak aqidah dan keyakinan marga Islam. Namun, mulut Selamat Tahun Baru masih diperbolehkan. Selain itu, kategori Islam diharapkan pada adab perayaan Natal[121] berkat kebajikan tidak mengganggu bani kristiani yang merayakan.[122] Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin, menilik bahwa masukan 1981 hanya tentang menilik ritual Natal, pengucapan Selamat Natal adalah upaya menopang kerukunan beragama dan tidak memasuki wilayah kepercayaan.[123] Pernyataan tersebut juga dikritik agih tokoh-tokoh muslim seperti Zuhairi Misrawi (NU), Salahuddin Wahid, dan Jusuf Kalla. Tokoh Kristen Theophilus Bela merasa bahwa MUI tebakan primitif melakukan fatwa-fatwa antipluralisme serta anti-toleransi.[122] Pelarangan ini menjelmakan pembahasan hingga gempuran pemasangan spanduk pelarangan perkataan Selamat Natal buat bermacam-macam kota di Indonesia.[124][125][126] Pada tahun 2014, Ketua Umum MUI Pusat, Din Syamsuddin, mengucapkan bahwa memberikan congor sejahtera Natal tidak haram dan tidak diatur dalam pengarahan MUI yang dikeluarkan untuk berkenaan tahun 1981.[120][127] Sementara itu, FPI majelis Muchsin Alatas (2014) mengekspresikan bahwa pelarangan tersebut bukan merupakan kebencian famili Islam buat kategori Kristiani.[128]
Fatwa MUI 1981 juga digunakan buat melarang rekayasa pakaian Sinterklas bagi famili Islam, manalagi akan adanya keresahan para lihai di Jawa Timur dan Aceh.[129] Hal ini didukung pada Ketua PP Muhammadiyah Prof. Yunahar Ilyas (2014).[130] Pada tahun 2014, antipati menurut p mengenai isyarat pemakaian jilbab dan keunikan muslim perantau menginvestigasi Ramadhan 2014 terjadi di Bali terhadap adanya anggapan upaya islamisasi dan berhubungan dengan pelarangan rekayasa pakaian Sinterklas dan ciri Natal lainnya.[131] Pada tahun tersebut juga terjadi pelarangan operasi jilbab akan sekolah-sekolah di Bali[132][133] yang dianggap ala suatu tantangan tempat kelas Islam.[134]
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh (2013) juga mengharamkan tuturan ‘Salam Natal’ dan perayaan tahun faktual arah tidak tersua dalam ajaran Islam dan bukan terkait unit toleransi.[135] Selain Natal dan Tahun Baru, perayaan hari valentine juga diharamkan.[136]
Perlindungan untuk alam n angkasaPada pertengahan tahun 2016, seorang siswi bangsa XI SMK Negeri 7 Semarang pengikut pancaran Kepercayaan yang awalnya ditetapkan tidak mengambung karena keuntungan din Islamnya nihil, tentang mediasi LBH APIK dan Wali kota Semarang Hendrar Prihadi, dinyatakan membumbung ke anak XII dan mulai menelaah kembali sejak 31 Agustus 2016.[137] Pada tahun 2017, boleh hubungan asmara kewajiban berjilbab akan anak sekolah non-muslim yang diterima mengaji di SMP Negeri 3 Genteng ala panggilan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Teguh Lumekso. Hal tersebut menadapat hasrat kritis karena Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang memerintahkan oleh menegasikan institusi tersebut. Namun, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, menyebutkan bahwa kultur seragam juga ditemukan juga di Sumatra Barat dan Kabupaten Bima.[138][139]
Pada tanggal 10 Desember 2016, Wali kota Bandung, Ridwan Kamil, mengesahkan sanki bayan kepada ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS) yang memaksa pembubaran KKR di Bandung (6-12-2016).[140][141] Sebelumnya, KKR dibubarkan berlandaskan kilah panitia KKR belum mengiakan mesin prosedur serta dianjurkan kasih tidak beribadah di aneh gereja, sebaliknya pasal tersebut dibantah agih panitia yang mengatakan bahwa menderetkan tebakan melengkapi segala persyaratan yang diperlukan pada peribadatan mengenai siang ataupun malam harinya.[142]
Peran individu dan geganaBrian J. Grim membahasakan bahwa selain regulasi dan tindakan yang dilakukan bagi pemerintah, agresi yang dilakukan kalau individu ataupun umat juga berpengaruh dari kebebasan keberagamaan dalam masyarakat.[75]
Proselitisme Lihat pula: ProselitismeProselitisme lekas sungai dipandang secara upaya islamisasi atau kristenisasi yang dilakukan marga akidah minoritas sehubungan mega mayoritas, jikalau perkara dakwah di Tengger yang mayoritas beragama Hindu.[143] Masyarakat atau anak tertentu tidak aneh menyangkal perkara yang diduga selaku proselitisme, andaikan pengembangan Rumah Sakit Siloam di Padang (2013-2014) dan Solo (2015-2016) yang dianggap seperti upaya kristenisasi. Menurut MUI, pengutip Rumah Sakit ini, adalah James T. Riady, pernah menyatakan ingin mengkristenkan desa-desa remuk di Indonesia. Wali kota Padang, Fauzi Bahar, menuduh Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, selaku inventor di mudik demonstrasi mega Minangkabau, bahkan sehubungan Irwan Prayitno bersumber akan PKS yang dikenal seperti partai dakwah.[144][145] Sementara itu, Wali kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, dianggap tidak menghiraukan khayalan bani yang menampik pembangunan Rumah Sakit Siloam karena mematikan ekoran semesta dan argumentasi religi.[146][147]
Mayoritas dan minoritas Lihat pula: Mayoritarianisme dan OklokrasiHubungan jurang bani ketuhanan mayoritas dan minoritas di Indonesia sebagai keseluruhan atau bagi daerah-daerah tertentu beberapa danau menghadapi ketimpangan, lebih-lebih lagi akan wilayah yang anggota tuntunan mayoritasnya terpendam paham radikal. Ketegangan sela mayoritas dan minoritas mulai meningkat bakal rumpang Orde Reformasi tentang peran serta pemerintah tidak setegas selama masa Orde Baru yang menekan aliran-aliran pegangan beraliran radikal.[148] Selain itu, pemerintah terkesan menghalai-balaikan pertumbuhan kelompok-kelompok petunjuk jalur berat yang manalagi bertujuan melengserkan tulang habitat Pancasila pada pemikiran keyakinan yang menyusun mengikuti. Perselisihan yang terjadi buat daerah-daerah umumnya berupa penentangan marga anutan mayoritas karena perluasan bak ibadah atau pengejawantahan kebiasaan suku minoritas, yang terkadang manalagi diikuti kekerasan. Beberapa pemerintah mandala juga tergiring dan membaiat penekanan yang dilakukan rumpun religi mayoritas tempat minoritas.
Aksi kekuasan mayoritas di taraf nasional terjadi tentang demonstrasi yang diakhiri kericuhan tentang tanggal 4 November 2016 ("Demonstrasi 411") yang membabitkan ormas-ormas Islam berdemonstrasi ke Jakarta bagi menuntut Basuki Tjahaja Purnama mudah-mudahan diproses kultur bersandar-kan dituduh sangka menjelmakan pelecehan berlandaskan paksa Al-Qur'an. Hal tersebut dipicu hiroglif Buni Yani malayari instrumen Facebook yang mengomentari pidato Pilkada Basuki. The Guardian dan South China Morning Post mengagak-agak pemerintahan Basuki gaya gubernur di Jakarta sebagai anomali demi ia sama dengan episode bersandar-kan dua macam minoritas, yaitu etnis Tionghoa yang beragama Kristen.[148][149] Beberapa alat terpencil zona kikuk, seakan-akan theThe New York Times, juga mengungkapkan bahwa udara ini adalah raut politik yang dilatarbelakangi ketuhanan dari ketakutan marga mayoritas tentu kehilangan otoriter yang selama ini dipegang guna mengeset.[150] Penetapan Basuki secara terlintas kasih kepolisian menyusun Indonesia serupa sorotan jagat internasional yang menunggu evidensi terjaminnya pluralisme di Indonesia dan makin mempertanyakan kebenaran terjaminnya pluralisme kepada antara Orde Baru.[148][149][150][151] Sementara itu, posisi Bom Samarinda (13 November 2016) yang terjadi jeda seminggu setelah Demonstrasi 411 dianggap MUI ala penggantian isu bersandar-kan peristiwa Basuki.[152] Komentar tersebut dicerca beraneka permadani publik pada roman pengeboman gereja Kristen tersebut membentuk seorang balita meninggal dan tiga lainnya menderita bengkak memberangsangkan.[153] Selain itu, secuil massa juga mempertanyakan mengapa hubungan cinta Bom Samarinda tidak bekerja ditanggapi sebagaimana Demonstrasi 411, bahkan pada para cerdik pandai dan pemeran demo 411.[154][155] Sebelumnya juga terjadi teror bom hendak beberapa wadah, seolah-olah Sekolah Kristen Gloria di Surabaya dan Gereja Katolik Gembala Baik di Kota batu paska-demonstrasi 411.[156][157]
Kerusuhan antar anutanBerikut ini yaitu pesta prahara berlandaskan latar belakang pedoman yang terjadi di Indonesia selama rumpang Orde Reformasi.
Tanggal Lokasi Permasalahan Korban bakal Korban vitalitas 19-21 Januari 1999 Ambon-Poso Kerusuhan Ambon 1999 antara genus Islam dan Kristen ? ? 11-12 September 2011 Ambon Kerusuhan Ambon 2011 diduga kira-kira suku Islam dan Kristen ? 7 bani 17 Juli 2015 Tolikara Penyerangan familia GIDI (Kristen) sehubungan tersisih (Islam) 1 kelanjutan masjid, pasar 1 rumpun 13 Oktober 2015 Aceh Singkil Penyerangan golongan Islam tentang keluarga Kristen 3 gereja 1 spesies 29-30 Juli 2016 Tanjung Balai Penyerangan familia Islam dari kelas Buddha dan Konghucu balasan desakan komunitas muslim setempat guna menggelar arca Buddha di Vihara Tri Ratna semenjak tahun 2010, serta dipicu protes wakil etnis Tionghoa akhir niat adzan yang maha biut.[158] 2 vihara, 8 kelenteng, 1 perserikatan cegak[159] 0 Terorisme yang menyangkut petunjukMunculnya praktik terorisme di Indonesia semenjak mula kala Reformasi, seakan-akan afair bom Mataram dan Poso serta bom malam Natal 2000, Bom Bali 2002, Bom Bali 2005, Bom McDonald's Makassar 2002, Bom Palu 2005, Bom Solo 2011, bom Vihara Ekayana di Jakarta (2013), bom Medan 2016, bom Samarinda 2016, Bom Singkawang 2016, dan sebagainya dikaitkan dengan Jamaah Islamiyah[160][161] dan ormas-ormas Islam heran seolah-olah Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).[162] Meskipun berbagai macam sektor yang mendurhaka kaitan renggang Islam dan terorisme,[163] atau mencoba memberikan fakta terorisme yang dilakukan non-muslim,[164][165] bagian tersebut tidak menahan timbulnya Islamofobia di Indonesia.[166][167][168] Misalnya di Bali, munculnya sentimen sehubungan Islam paska Bom Bali menyiapkan terjadinya pemantauan ketat dengan pendatang, antagonisme RUU APP, kemuakan perluasan mushola dan masjid, kemuakan pandangan bank syariah, sertifikasi penetapan, dan permusuhan pemakaian jilbab.[131]
Menurut Prof. Didin Hafidhuddin, radikalisme dianggap macam serat dengan terorisme meski tidak semua radikalis yakni teroris. Ia membahasakan bahwa radikalisme diduga menyimpan dua cap, sama dengan mudah menyetujui tanda kafir hendak keluarga jauh dan memahami jihad seperti sempit dalam juntrungan perang semata. Namun, keras ki Prof. Didin Hafidhuddin, praktik istilah "terorisme berbasis agama" merupakan abnormal benar berkat dapat membuatkan dampak legalisasi bahwa radikalisme yang adalah dasar terorisme diajarkan dalam din.[169]
Berdasarkan pernyataan mantan petinggi Jamaah Islamiah (JI) Abdul Rahman Ayub, jaringan teroris saat ini mendirikan perekrutan warga majelis zona teoretis.[170] Usaha pihak-pihak tertentu dalam menyebarkan berita kebohongan tentang hal religi Islam (dikenal akan sebutan "hoax Islami")[171] rajin sungai menyusun terjadinya cyberbullying.[172][173]NU, majelis sekelompok anggotanya yang disebut Cyber Warriors, mencoba menghadang agitasi Islam radikal dan teroris di internet, jurang asing berkat pembuatan meme dan menawan twitter.[174][175]
Aksi teror juga menimpa Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, untuk berkenaan asal tahun 2016. Bupati Dedi dianggap ala penista dan penjarah kepercayaan keimanan Islam dengan berbagai macam membikin patung dan menganjurkan etiket Sunda di Purwakarta, sama dengan lebih menggelindingkan salam anut norma Sunda (sampurasun) dibandingkan salam macam Islam. Selain memperoleh pengaduan budi bahasa akan roman penistaan ketuhanan, Dedi juga memperoleh gelogok memintasi cara manis dan ala tim.[176][177]
SurveiPada 16 November 2016, Setara Institute membentuk pengawasan dan citra berkat 94 kota di Indonesia dalam masalah mempromosikan dan memenuhi toleransi beragama. Penelitian yang dilakukan sejak Agustus hingga Oktober 2015 ini mengukur tahap toleransi beragama karena berasingan kota tentang empat variabel utama, merupakan sistem pemerintah, kampanye pemerintah, order efisien atau bentuk dan juga demografi keimanan. Hasilnya kota-kota yang dianggap terlihat ambang toleransi beragama super meliputi Pematang Siantar, Salatiga, Singkawang, Manado, Tual, Sibolga, Ambon, Sorong, Pontianak, dan Palangkaraya. Sementara itu, kota-kota demi tahap toleransi beragama terendah meliputi Bogor, Bekasi, Banda Aceh, Tangerang, Depok, Bandung, Serang, Mataram, Sukabumi, Banjar dan Tasikmalaya.[178]
Dalam paparan resultan kajian Wahid Institute yang dilakukan selama Januari hingga Desember 2013, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menguasai peringkat julung seperti pesinetron bidasan toleransi dalam beragama. Menurut Kalau Subhi Azhari, teledor Ahad pengkritik Wahid Institute, perihal ini dikarenakan MUI segera menyusun fatwa-fatwa yang menjurus intoleran. Peringkat kedua ditempati beri Front Pembela Islam (FPI) yang sebelumnya menguasai peringkat julung. Selain MUI dan FPI, pemeran intitusi terpisah yang jatuh ke dalam tinjauan Wahid Institute di antaranya Forum Umat Islam (FUI) berasaskan 8 peristiwa, Aliansi Ormas Islam berlandaskan 5 skandal, 3 kejadian dikoleksi bagi JAT, perusahaan dan Aliansi Anti Ahmadiyah. Sementara dua skandal pelanggaran beri GARIS, GP Ansor, Kampus, MMI, MTA, Muhammadiyah, dan LSM Muslim. Sisanya satu kejadian bagi BASSRA, FBR, FKUM Pasar Minggu, Formasat Tasik, FUIB, GEMPA, Gerakan Masyarakat Peduli Kerukunan, UNS Solo, Pengelola Website, Solidaritas Indonesia Anti Penindasan, KUIB, LDII, Lembaga Kajian, dan Ormas Almanar.[179] Namun, imbas supervisi tersebut ditepis buat Ketua MUI Ahmad Cholil Ridwan yang membahasakan bahwa petunjuk dibuat pada inti ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadist serta berkobar-kobar kalau menguasai warga Muslim akan kesesatan.[180]
Kebebasan beragama di beraneka wilayah Kebebasan beragama di Jawa BaratRiset buat Setara Institute (2015) menyimpulkan Kota Bogor gaya kota yang banget intoleran di pu-rata 94 kota administratif yang demi sampel, lebih kurang luar disebabkan penanganan percintaan GKI Yasmin, pemerintah memfasilitasi kaidah bangsa intoleran (Aliansi Nasional Anti Syiah atau ANNAS),[181] dan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 300/321-Kesbangpol bagi larangan perayaan Asyura agih Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Hal tersebut mendatangkan sejumlah warga Bogor yang bernaung dalam Yayasan Satu Keadilan menyomasi penyangga kotanya beri menggelapkan balik piagam edaran tersebut.[182] Terkait pengambilan pendapat tersebut, Bima Arya berkomentar bahwa menderetkan punya kesantunan kekok dalam mengelola keberagaman dan kebersamaan di Kota Bogor.[183]
Sementara itu, Kabupaten Purwakarta dinilai sebagai kabupaten yang etika kebebasan beragama hendak penduduknya serta bagai lupa satu kadet penerima konsesi gaya bilangan nian toleran guna Dewan HAM Perserikatan Bangsa-bangsa.[184] Pada Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Jakarta, 23-2-2016), Komnas HAM memberikan konsesi mengenai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, akan perannya dalam menjagakan etika di wilayahnya. Dedi Mulyadi menuang "Satgas Toleransi" dalam kecergasan menahan agregat intoleran, mengarang sekolah ajaran yang menanamkan nilai-nilai Pancasila, dan menciptakan Surat Edaran Nomor 450/2621/Kesra buat Jaminan Melaksanakan Ibadah Berdasarkan Keyakinan.[185] Sementara itu, FPI dan Manhajus Solihin mengimla Purwakarta cara darurat ketuhanan, berkat lupa Ahad alasannya berkat Dedi Mulyadi menganjakkan Assalamualaikum seperti Sampurasun.[186] Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menghimbau sipil Purwakarta bagi tidak memikirkan tundingan tersebut dan angkat bicara kalau membubarkan ormas yang sungguh memperlombakan hingga dianggap meresahkan.[187]
Kebebasan beragama di AcehPemberlakuan Syariat Islam di Aceh ditawarkan kepada Gus Dur (2001) gaya syarat buat menuntaskan kejadian Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Meskipun UU No 11 tahun 2006 sama pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa Hukum Syariat tepat kalau keturunan Islam sementara publik non-muslim hanya terlazim kepatuhan pelaksanaannya, penerapannya terus memperoleh sorotan dengan dalam dan ka-gok bumi.[188]Suraiya Kamaruzzaman, seorang tokoh HAM di Aceh, menghakimi bahwa patokan pemberlakuan Syariat di Aceh (2014) atau Qanun Jinayat berkedudukan diskriminatif dari non-muslim.[189] Sementara itu, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, mengesahkan bahwa Syariat Islam hanya diberlakukan hendak penduduk Aceh yang muslim, tidak bagi non-muslim yang berdiam atau mewujudkan rencana di Aceh, mufakat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Pasal 13.[190] Pada tahun 2016, alitan cambuk diberlakukan untuk berkenaan seorang wanita non-muslim yang menggalas air parah di Takengon. Meskipun ilham tersebut yakni pilihannya sendiri kasih menghindari fatwa isolasi, Komnas HAM khawatir tanda tersebut bakal dipraktikkan gaya meluas terhadap "hukum positif tidak berlaku di sana" dan bagai "suatu pergeseran dalam penerapan hukum Islam."[191]
Setara Institute menyampaikan bahwa Provinsi Aceh bakir di untai kedua terhormat terjadinya penyerbuan kebebasan beragama di Indonesia berlandaskan pemain film penyerangan terbanyak ialah aparatur Pemkab atau Pemkot.[192]Intoleransi keberagamaan serbaserbi terjadi di Aceh Singkil. Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas), Boas Tumangger, dan bentuk badan muslim Ramli Manik, dan perwakilan Posko Kemanusiaan Lintas Iman mengabah Komnas HAM (2016) menurut memerkarakan persoalan kebebasan beragama dan beribadah di Aceh Singkil. Disebutkan bahwa sesudah situasi pembakaran gereja HKI (13 Oktober 2015), maaf perluasan gereja dipersulit.[193][note 15][194] Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Aceh Singkil juga menggelar tingkah laku diskriminasi bahwa semua kaum gasak perlu memata-matai pengetahuan ajaran Islam[194] sehingga selama puluhan tahun semua SDN di Singkil tidak lahir inang ketuhanan Nasrani. Semua anak sekolah non-muslim harus melihat kursus din Islam, termasuk mengucapkan tulis Arab dan Al-Quran, supaya bisa membumbung atau isbat.[193] Forcidas dan Posko Kemanusiaan Lintas Iman juga menuntut peradilan yang setimbal dan independen bagi Wahid Tumangger serta menuntut Komisi Yudisial menggali Majelis Hakim PN Singkil yang terbawa-bawa pada diduga mengiakan keputusan budi pekerti yang tidak setimpal.[194]
Peristiwa pembakaran gereja HKI melaksanakan ribuan penduduk Kristen Singkil mengungsi ke beberapa kabupaten di Sumatra Utara. Dewan Pakar NU Aceh, Teuku Kemal Fasya (2015), memeriksa bahwa proses islamisasi dan kristenisasi berperan ala natural di Singkil, lagi pula isu kristenisasi diangkat dalam sikap hitam dan bernuansa politis. Ia menilai kekerasan di Singkil, termasuk perobohan 10 gereja menurut bupati, dimobilisasi kasih pemain film tertentu atas konglomerasi membelakangi himbauan pakar Singkil, kondom asing mengizinkan respon, dan konglomerasi anarkis hadir berlandaskan wilayah yang senggang jeda.[195] Ramli Manik memerkarakan bahwa sebetulnya tidak tersua ketegangan antar kelompok Islam berasaskan Kristen dan Katolik di Aceh Singkil, bahkan atas mengelompokkan juga terikat hubungan keluarga. Namun, Pemkab Aceh Singkil menurunkan kebijakan-kebijakan diskriminatif dan restriktif sehingga menciptakan terjadinya intoleransi keberagamaan.[194][196]
Kebebasan beragama di Yogyakarta Salah Minggu esa poster di petunjuk aspek perempatan Tugu hendak pertengahan tahun 2016.Setelah beberapa hubungan cinta kekerasan yang terjadi di Indonesia, seakan-akan Cikeusik, Temanggung, dan Jawa Timur, Aliansi Jogja akan Indonesia Damai (Aji Damai) mendeklarasikan "Yogya Kota Toleran" bersama tampan lintas ketuhanan DIY untuk berkenaan tanggal 3 Maret 2011. Menurut koordinator pelaksana, Subkhi Ridho, Yogyakarta seperti kota pranata dan kota pencerahan kredibel laksana cermin toleransi keberagamaan di Indonesia.[197] Namun, beraneka skandal kekerasan dan intoleransi kepercayaan membentuk Yogyakarta dinilai cara Kota Intoleran,[198] apabila penyerbuan genus Katolik di Sleman (2014 dan 2016),[199][200] penyetopan Lembaga Rausyan Fikr (2014) ganjaran MUI Yogyakarta menyiapkan nasihat sesat atas ajakan Front Jihad Islam (FJI),[201] pengusiran dan penindasan, serangan dan penyudahan gereja yang sahih atau belum tampil IMB, antagonisme perayaan keyakinan, pembubaran perdebatan, pengrusakan situs makam dan kelenteng, dan sebagainya.
Berdasarkan pengarsipan Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) di Universitas Gadjah Mada (2016), Kabupaten Gunungkidul ialah wilayah yang rimbat intoleransinya kelewat unggul.[note 16][202][203] Menurut Najib Azca (2014), sosiolog dan komentator Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, terhadap sama tahun 2000-an bermacam-macam eksmujahid Poso dan Ambon menyusun komunitas di Yogyakarta. Ia membahasakan bahwa, "Mereka dulu giat menyerang minoritas dalam Islam, seperti Syiah dan Ahmadiyah, tapi sekarang sudah menyasar nonmuslim."[204] Pada Desember 2016, Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) menurut menubuhkan papan reklame menderetkan yang menyalurkan mahasiswi berjilbab atas desakan Forum Umat Islam (FUI).[205] Sementara itu, Rektor Universitas Sanata Dharma mengatakan hendak mendurhaka perlawanan FUI pada menempatkan baliho menjejerkan yang juga menyajikan mahasiswi berjilbab, akan selain tidak ingin tiranis universitas Katolik tersebut diatur guna ormas tertentu, penampilan penuntut berjilbab yaitu peristiwa kesaksian pada semua cantrik muslim yang berkuliah di kampus tersebut.[206]
Serikat Jurnalis kalau Keberagaman (Sejuk) mengirakan Sultan Hamengkubawana X membenamkan sikap intoleransi yang terjadi dan mendesak pengusutan serta detensi pihak yang mendirikan kekerasan.[207] Bahkan, Masyarakat Anti-Kekerasan Yogyakarta (Makaryo) mendesak mudah-mudahan Penghargaan Pluralisme yang diberikan agih kalau Jaringan Antar-Iman (JAI) bagi Sultan (Mei 2014) pada dicabut.[208] Sultan Hamengkubuwana X (2014) menyadari bahwa penegakan akhlak yang lemah sama dengan penyebab permasalahan intoleransi di Yogyakarta, padahal ia kesulitan "menggunakan otoritas tertingginya sebagai kepala daerah untuk mendesak Kepala Kepolisian Daerah DIY menuntaskan kasus-kasus intoleransi secara hukum".[209]
Kebebasan beragama di BaliPada khalayak Bali yang mayoritas beragama Hindu, kebebasan beragama tergolong pertama tentang, menerima IDG Ngurah Utama, Hindu tersua paham yang terlampau toleran, merupakan "om basudewa kumtu ba kamyang" (semua manusia bersaudara).[210]Bimas Islam Bali menyebutkan bahwa aksi macam beragama di Bali tergolong besar dan baik ditiru kepada provinsi kikuk di Indonesia. Di Bali tidak pernah terjadi berlanggaran mendampingi ras beragama, bak ibadah antar akidah berbagai macam yang berapit, dan jadi etik Ngejot atau memindahkan makanan mau atas tetangga saat hari raya perihal suku parak ketuhanan ala perintah pekerjaan yang oke dalam bertetangga.[211] Akulturasi etik juga terselip dalam kursus keagamaan, seakan-akan famili Katolik di Dusun Tuka, Dalung yang beribadah mengimplementasikan pakaian lapuk Bali serta masih menetapkan nama Balinya.[212] Ketua Matakin Bali, Ahi Matain (2015), juga menegaskan bahwa kerukunan beragama di Bali sungguh terjalin sejak lama.[213] Pada tahun 2016, FKUB Bali menghabisi mengizinkan toleransi golongan Islam kalau salat etika gerhana mau atas saat Nyepi.[note 17][214] Meskipun demikian, Perda Nyepi di Bali dianggap gaya teledor Ahad perda diskriminatif di Indonesia pada memaksakan kelompok beragama tersisih untuk tidak beraktivitas sebagaimana mayoritas Hindu. Kegiatan religiositas Hindu yang sering mengaplikasikan elemen fasilitas juga dianggap mengganggu menurut sebagian genus non-Hindu, sementara yang terpisah mengetahui atas acara tersebut ialah tata cara turun-temurun di Bali.[215]
Pasca Bom Bali I dan II, ketegangan selalu terjadi rumpang rumpun Hindu dan Islam di Bali,[212] kalau pelarangan operasi jilbab di sekolah-sekolah kosmos di Bali. Meskipun hasilnya diterbitkan Permendikbud 45/2014 yang melegalisasi praktik jilbab bagi adisiswa sehingga sekolah-sekolah bersedia mengamini anak sekolah berjilbab. Pada tahun 2014, ratusan arek Bali berdemonstrasi di arah bangsal Bank Indonesia (BI) Denpasar menurut menampik perbankan syariah. Aliansi Hindu Muda Bali mengutarakan bahwa tujuh kabupaten di Bali menentang estimasi bank syariah. Melalui Dr Shri I.G.N. A. Wedakarna M.W.S., ia tidak mempermasalahkan urusan ekonomi syariah, walaupun curiga terlihat intensi arah pihak-pihak tertentu di ulang branding syariah yang dibawa ke Bali, semisal pada memiliki karyawan beragama Hindu yang tidak menyimpan menyelenggarakan mesin persembahyangan warga Hindu di bank syariah. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa kasta Islam kurang dapat mencanai atas molekul istiadat lokal. Ali Rama, badal Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), menyayangkan filsafat bahwa perbankan syariah bertalian berlandaskan petunjuk tertentu.[216]
Instruksi praktik peci dan kerudung hendak beberapa perusahaan seolah-olah PT Jasamarga Bali Tol (JBT), Hypermart, Smartfren, Hoka Hoka Bento, dan Taman Nusa kasih mengacara Lembaran (2014) juga menuai protes berdasarkan Aliansi Hindu Bali yang terdiri akan Cakrawahyu, Yayasan Satu Hati Ngrestiti Bali, Yayasan Hindu Nusantara, dan Pusat Koordinasi Hindu Nusantara tempat dianggap lam-bang lapuk tuntunan tertentu.[216] Sikap tersebut dinilai Ketua PHDI Jakarta Pusat, IDG Ngurah Utama, sebagai langkah intoleran yang dilakukan oknum fanatik yang betul di tiap pedoman. Ketua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, mengacukan serata golongan Hindu akan tidak mengusik kenyamanan familia tersendiri akidah atas menuntut pelarangan jilbab, peci, atau pikiran bank syariah. Wasekjen MUI Bidang Budaya, Natsir Zubaedi, menegaskan bahwa praktik lambang keagamaan ialah hak; pelarangan berkat pasal tersebut sama dengan aksi hak asas manusia.[210]
Kebebasan beragama di PapuaMenurut pengambilan pendapat Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bersama terhadap Yayasan TIFA selama tahun 2011-2012, Papua merupakan provinsi terunggul di Indonesia berkenaan menurut p mengenai kebebasan beragama, diikuti oleh Kalimantan Barat. Disebutkan bahwa hampir tidak terpendam persoalan terhadap sama keberagamaan di Papua, kecuali bahwa tidak lahir perda khusus yang mengatur perlindungan kebebasan beragama.[217] Menurut Ketua Presidium Perhimpunan Indonesia Timur (PPIT), Laode Ida (2015), kaum tepat Papua amat kebajikan kebebasan beragama dan toleran pada pengikut ketuhanan yang terasing.[218] Namun, mengenai tahun 2015, terjadi pelarangan perayaan Idul Fitri yang berujung hendak pengabenan masjid di Tolikara hingga tempat tinggal meninggal di seksi GIDI (17 Juli 2015). Komnas HAM mengacarakan bahwa Bupati Tolikara, Usman Wanimbo, bersama dua fraksi DPRD Tolikara (2013), mengakui nyana menandatangani Perda bakal pelarangan dan pembatasan pedoman dan praktik tuntunan tertentu di Tolikara. Gereja Injili di Indonesia (GIDI) juga mewujudkan brevet bilangan 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditujukan mengenai anak Islam Tolikara bahwa buat diadakan tertib Kebaktian pemberontakan rohani (KKR) periode Internasional tentang tanggal 13-19 Juli 2015. Bersama pada sijil tersebut, kategori Islam tidak diizinkan merayakan Lebaran di wilayah Kabupaten Tolikara dan dilarang memakai pakai jilbab.[219] Insiden ini mengarang banyak aparat melahirkan kebencian pada macam Kristen hingga hoax yang menyebutkan bahwa Idul Fitri sahih dirayakan di Papua semenjak tahun 1945, lagi pula terjadi pengabenan gereja di Kota Palu, Yogyakarta, Solo, dan Purworejo sambil menebak pemeran pembakaran di Tolikara macam teroris Kristen. Meskipun mau atas tanggal 15 Juli 2015, perayaan Idul Fitri di Tolikara terang tidak lagi dilarang,[220] insiden tanggal 17 Juli 2015 terjadi reaksi Arianto Koyoga dan Jundu Wanimbo mempertandingkan 80 famili bagi mencoleng 300 peserta yang tanggung beribadah di halaman Koramil Karubaga.[221]